Lawang Sewu
Lawang Sewu
Lawang Sewu merupakan sebuah gedung yang terdapat di kota Semarang, Jawa Tengah. Gedung ini terletak di bundaran Tugu Muda yang pada masa penjajahan Belanda disebut Wilhelminaplein. Usia gedung ini diperkirakan telah mencapai ratusan tahun dan memiliki begitu banyak sejarah di masa lampau terutama pada masa penjajahan Belanda.  Arsiteksur khas Eropa yang dimiliki oleh gedung Lawang Sewu cukup membuat gedung ini menjadi salah satu gedung yang terindah di kota Semarang.
Gedung Lawang Sewu dulunya merupakan kantor pusat kereta api yang digunakan oleh pemerintah Belanda atau dikenal sebagai Nederlandsche Indische Spoorweg Maschaappij (NIS). Pembangunan gedung Lawang Sewu sendiri dimulai pada tahun 1904 dan selesai pada tahun 1907. NIS mempercayakan Prof. Jacob F. Klinkhamer (TH Delft) dan B.J. Ouendag  untuk merancang dan mendesign gedung ini. Pada masa penjajahan di Indonesia, gedung ini merupakan saksi bisu atas terjadinya pertempuran lima hari di Semarang (14-19 Oktober 1945) dan menjadi lokasi pertempuran antara Angkatan Muda Kereta Api (AMKA) melawan Kempetai dan Kidobutai, Jepang.
Gedung Lawang Sewu memiliki banyak pintu. Oleh sebab itu, masyarakat setempat menyebutnya sebagai “Lawang Sewu” yang berarti “seribu pintu”. Selain pintu, gedung ini juga memiliki banyak jendela yang berukuran tinggi dan lebar yang mirip seperti pintu sehingga sering disebut masyarakat sekitar sebagai pintu (lawang).
Setelah Indonesia merdeka, gedung kuno Lawang Sewu yang megah dan berlantai dua ini digunakan sebagai kantor Djawatan Kereta Api Repoblik Indonesia (DKARI) yang sekarang lebih dikenal dengan PT Kereta Api Indonesia.  Selain digunakan sebagai kantor PT KAI, gedung ini juga pernah digunakan sebagai Kantor Badan Prasarana Komando Daerah Militer (Kodam IV/Diponegoro) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Perhubungan Jawa Tengah.

Saat ini, gedung Lawang Sewu telah mengalami tahap konservasi dan revitalisasi yang dilakukan oleh Unit Pelestarian benda dan bangunan bersejarah PT Kereta Api Persero. Dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 650/50/1992, gedung Lawang Sewu ditetapkan sebagai salah satu dari 102 bangunan kuno dan bersejarah di Kota Semarang yang perlu dilindungi.
sumber : http://www.pariwisataindonesia.net/