Dalam tulisan saya sebelumnya Tips Memilih Bibit Arwana terdapat satu syarat yaitu ikan yang baik adalah ikan yang memiliki sertifikat dan microchip. Lalu apakah sertifikat dan microchip itu? apakah kegunaanya dan bagaimana sejarahnya? berikut akan kita bahas Namun sebelum kita lebih jauh membahas sertifikat dan microchip kita berkenalan dengan dulu dengan asal muasalnya yaitu CITES.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) adalah perjanjian internasional yang disusun berdasarkan World Conservation Union (IUCN) tahun 1963 yang bertujuan untuk melindungi satwa dan tanaman yang terancam punah dari perdagangan. Konvensi ini juga membuat 33.000 grade/tingkatan pelindungan untuk tanaman dan satwa.Pada tahun 2002 ikan arwana termasuk dalam kategori Apendiks II menurut CITES, oleh karena itu perlu dilakukan pendataan agar perdagangan arwana dapat dikontrol sehingga kelangsungan habitatnya tidak terancam. Bentuk dari pendataan perdagangan inilah berupa microchip dan sertifikat.
foto penanaman microchip pada ikan arwana
Kedua hal ini juga merupakan syarat wajib agar Ikan Arwana dapat di ekspor ke luar negeri,karena kita tahu bahwa ekspor ikan arwana sudah sangat sulit dikontrol sehingga perlu adanya aturan/legalisasi agar kelangsungan hidup arwana tidak punah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar